Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., secara resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik se-Kalimantan Barat Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Data Analytic Room (DAR), Selasa (9/6/2026).
Pelaksanaan Monev ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan wadah untuk memperkuat sinergi antar badan publik dalam mewujudkan pelayanan informasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya kegiatan tahunan, tetapi ruang bersama untuk memperkuat kolaborasi, saling belajar, dan meningkatkan komitmen keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi dorongan bagi setiap badan publik untuk terus memperbaiki pengelolaan data serta mempermudah akses layanan informasi bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral dan institusional dalam membangun pemerintahan yang dipercaya publik,” tegasnya.
Ria Norsan juga menilai bahwa pelaksanaan Monev yang dilakukan secara berkala oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat merupakan instrumen penting untuk mengukur kepatuhan sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi di setiap badan publik.
Ia meminta seluruh pimpinan badan publik tidak memandang Monev sebagai beban, melainkan sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki kinerja.
“Jadikan penilaian ini sebagai motivasi untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.
Lebih lanjut, Gubernur mengajak seluruh badan publik untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi demi menghadirkan layanan yang semakin baik dan profesional.
“Mari bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar lebih transparan, prima, dan sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ria Norsan juga mengapresiasi capaian Kalimantan Barat yang berhasil masuk 10 besar nasional dalam keterbukaan informasi publik berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kita semakin kuat. Ini harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan di semua lini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diikuti oleh 180 badan publik yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Provinsi, Pemerintahan Desa, BUMD, OPD Kabupaten/Kota, serta lembaga legislatif.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh wilayah Kalimantan Barat. (rfa/ica) (Adpim Prov Kalbar)
