Gubernur Ria Norsan Sampaikan Aspirasi Daerah kepada Baleg DPR RI, Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026). Kunjungan yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Ria Norsan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai organisasi adat dan elemen masyarakat.

Menurut Norsan, keberhasilan berbagai program dan kebijakan yang menyentuh masyarakat adat selama ini tidak terlepas dari sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan lembaga adat seperti Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), serta berbagai paguyuban lainnya.

“Kunjungan kerja ini menjadi kesempatan penting bagi daerah untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, dan harapan masyarakat terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia,” ujar Norsan.

Ia menilai kehadiran undang-undang tersebut sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti persoalan yang dihadapi sebagian masyarakat adat terkait lahan plasma yang berada di kawasan yang kemudian masuk dalam kategori kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan solusi yang mengedepankan aspek keadilan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari lahan garapan yang relatif kecil. Karena itu, diperlukan solusi yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sembari tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Norsan menambahkan, semangat perlindungan masyarakat adat telah menjadi bagian dari arah pembangunan Kalimantan Barat sebagaimana tertuang dalam Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun 2025–2030. Pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, menurutnya, harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ruang hidup, budaya, dan kearifan lokal masyarakat adat.

Di akhir sambutannya, Gubernur berharap proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“RUU Masyarakat Adat merupakan langkah strategis untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat, menjaga harmoni sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan yang adil serta berkelanjutan,” pungkasnya. (irf/ica) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak