Patroli Gabungan Polres Kubu Raya Cek Sawmill di Sungai Ambawang, Legalitas Usaha Didalami

Polres Kubu Raya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, termasuk sektor pengolahan hasil hutan. Melalui patroli skala besar, Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang melakukan pengecekan terhadap sebuah sawmill di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu di wilayah hukum Polres Kubu Raya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade menjelaskan, saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, sawmill milik KA (58) dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya aktivitas produksi.

“Tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill di Dusun Pancaroba. Saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan kegiatan pengolahan kayu maupun aktivitas produksi lainnya,” ujar Aiptu Ade, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh dari pemilik, kayu yang diolah di lokasi tersebut merupakan jenis nangka dan cempedak yang dibeli dari masyarakat sekitar.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman guna memastikan legalitas usaha serta asal-usul bahan baku yang digunakan. Saat ini, Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.

“Keterangan dari pemilik sudah kami terima. Namun, proses penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai dengan regulasi dan tidak terkait pelanggaran di bidang kehutanan,” jelasnya.

Aiptu Ade menegaskan bahwa patroli dan pengawasan terhadap lokasi pengolahan kayu akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah peredaran kayu ilegal.

Menurutnya, kegiatan pengawasan tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan usaha secara sah dan sesuai aturan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan dalam pengelolaan hasil hutan. Jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Patroli gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kubu Raya dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam serta menjaga agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Humas Polres Kubu Raya) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak