Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah melakukan pemetaan dan evaluasi kompetensi pejabat melalui mekanisme job fit sebagai bagian dari upaya penataan organisasi dan pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong.
Saat ini terdapat dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkot Pontianak yang belum terisi secara definitif, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian. Proses tersebut juga berpotensi menimbulkan pergeseran sejumlah pejabat guna menyesuaikan kebutuhan organisasi.
“Beberapa jabatan kosong karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun. Jabatan-jabatan tersebut akan segera diisi dan kemungkinan akan terjadi penyesuaian atau rotasi pejabat sebagai bagian dari kebutuhan organisasi,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Menurut Edi, sebelum pengisian jabatan dilakukan, Pemkot Pontianak terlebih dahulu melaksanakan job fit guna mengukur kesesuaian kompetensi pejabat dengan posisi yang akan ditempati. Setelah tahapan tersebut selesai, proses akan dilanjutkan dengan seleksi terbuka atau open bidding.
“Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, kami lakukan job fit terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan mekanisme seleksi terbuka sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penataan dan pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan profesionalitas, kompetensi, dan kebutuhan organisasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan bahwa jumlah jabatan yang kosong saat ini relatif sedikit, yakni hanya dua posisi JPT Pratama yang ditinggalkan pejabat karena purna tugas maupun meninggal dunia.
“Untuk saat ini yang kosong hanya dua jabatan. Kami masih berada pada tahap pemetaan dan job fit terlebih dahulu,” katanya.
Amirullah menuturkan, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama dapat dilakukan setelah dua tahun menjabat dan wajib dievaluasi setelah lima tahun menduduki jabatan yang sama.
Karena itu, hasil job fit nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan yang kosong agar sesuai dengan kompetensi masing-masing pejabat.
Ia menambahkan, meskipun saat ini terdapat pejabat pelaksana tugas (Plt) yang menjalankan fungsi organisasi, kehadiran pejabat definitif tetap diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan lebih efektif dan maksimal.
“Organisasi pemerintahan harus terus berjalan dengan baik. Setiap perangkat daerah perlu dipimpin pejabat definitif agar tugas dan fungsi organisasi dapat dilaksanakan secara optimal. Sesuai arahan Wali Kota, proses pengisian jabatan akan segera dilakukan melalui tahapan yang berlaku,” ungkapnya.
Amirullah juga memastikan bahwa kondisi jabatan pada tingkat eselon IV atau jabatan pengawas di lingkungan Pemkot Pontianak masih dalam kondisi normal dan tidak mengalami kekosongan yang berarti.
Melalui pelaksanaan job fit ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menempatkan pejabat sesuai kompetensinya sehingga mampu meningkatkan efektivitas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Prokopim)
