Polres Ketapang Tegaskan Komitmen Penindakan PETI di Sandai, Dua Pelaku Diamankan

Polres Ketapang kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keselamatan masyarakat. Kali ini, penindakan dilakukan di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan sepanjang tahun 2026 dalam memberantas pertambangan ilegal.

Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36), yang merupakan warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya diamankan saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang pada ponton.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di aliran Sungai Pawan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati dua orang sedang melakukan aktivitas penyedotan material sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pertambangan yang sah,” ungkap IPTU Dedy.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit kompresor, selang spiral, selang kompresor, karpet, jerigen, serta pipa paralon yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

IPTU Dedy menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan PETI yang terus dilakukan Polres Ketapang sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di wilayah hukumnya.

“Polres Ketapang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Ini merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polres Ketapang berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Humas Polres u

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak