Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, para kepala daerah, serta perwakilan organisasi pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, Gubernur Ria Norsan menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pengendalian belanja pegawai daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, ia menilai pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar karena beban pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih bersumber dari APBD.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi semakin berat di tengah adanya penyesuaian dana transfer ke daerah dan kewajiban pemenuhan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
“Sebagian besar daerah saat ini masih memiliki komposisi belanja pegawai di atas 30 persen. Jika tidak ada solusi yang tepat, maka akan muncul tekanan fiskal yang cukup besar bagi daerah,” ujar Norsan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, terutama yang bertugas di sektor pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, langkah tersebut akan membantu menjaga keseimbangan fiskal daerah sehingga pemerintah daerah tetap memiliki ruang anggaran yang cukup untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya dukungan terhadap masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, dorongan penyesuaian regulasi terkait persentase belanja pegawai daerah, serta penegasan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu hasil penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan anggaran daerah maupun akibat penerapan batas belanja pegawai.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan mengupayakan dukungan pembiayaan PPPK daerah melalui APBN, khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan APKASI dan APEKSI, serta diikuti secara daring oleh kepala daerah dari seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Dengan adanya dukungan regulasi dan pembiayaan yang lebih kuat, diharapkan pengelolaan kepegawaian daerah dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal pemerintah daerah. (Adpim Prov Kalbar)

