Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat upaya penataan desa sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., saat membuka Rapat Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Tahun 2026 di Hotel Transera Pontianak, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, para kepala desa, penjabat kepala desa persiapan, serta perangkat desa. Forum ini menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan pemahaman terkait proses penataan dan pembentukan desa baru.
Dalam arahannya, Harisson menyampaikan bahwa berdasarkan data DPMD Provinsi Kalbar, terdapat 50 desa yang direncanakan masuk dalam program penataan pada tahun 2026. Pemerintah provinsi, kata dia, mendukung aspirasi daerah yang mengusulkan pembentukan desa baru sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan yang memadai.
Menurutnya, pembentukan desa baru tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan dana desa. Yang lebih penting adalah kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan desa dalam mengelola potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini desa memiliki peluang lebih besar untuk membangun wilayahnya secara mandiri. Namun, di tengah perubahan kebijakan fiskal nasional, desa tidak dapat sepenuhnya bergantung pada dana transfer pemerintah.
“Yang terpenting adalah bagaimana desa mampu mengoptimalkan sumber daya alam dan potensi lokal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Harisson juga mengingatkan bahwa setiap desa yang akan dimekarkan harus memiliki visi pembangunan yang jelas dan berkelanjutan. Desa baru diharapkan mampu mengelola potensi daerah, membangun infrastruktur, menciptakan aktivitas ekonomi produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, ia mendorong peningkatan status desa melalui penguatan berbagai indikator pembangunan. Desa yang masih berstatus berkembang diharapkan dapat bertransformasi menjadi desa maju hingga desa mandiri melalui pengelolaan potensi yang lebih optimal.
Sekda menegaskan bahwa desa hasil pemekaran harus memiliki kemandirian dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah daerah. Karena itu, peran kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting dalam mengawal pembangunan dengan semangat inovasi dan tata kelola yang baik.
Melalui rapat fasilitasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap proses penataan desa dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta melahirkan desa-desa baru yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak pembangunan di wilayah masing-masing. (Wnd) (Adpim Prov Kalbar)

