Tunggak Pajak Reklame, Billboard Sejumlah Merek Ditertibkan Pemkot Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang menunggak pajak daerah, Kamis (25/6/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, billboard milik beberapa produk, di antaranya merek smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro, dibongkar karena belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan.

“Prosesnya sudah kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pemanggilan dan penjelasan kepada wajib pajak. Namun sampai saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi, sehingga dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya.

Selain pembongkaran billboard, petugas juga memasang stiker peringatan pada sejumlah media reklame yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemasangan stiker tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik reklame agar segera memenuhi kewajibannya.

Ruli menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah. Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapannya, seluruh pelaku usaha semakin tertib karena kontribusi pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Pontianak,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penertiban reklame dilakukan setelah pemerintah memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif melalui surat peringatan dan pemberian waktu penyelesaian. Namun jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka penertiban harus dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tuturnya.

Edi menyebut pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan kota.

“Penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame, baik terkait perizinan maupun kewajiban perpajakan. Penertiban akan dilakukan secara berkala dan berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian.

“Kami berharap seluruh wajib pajak dapat bersikap kooperatif. Penegakan aturan ini juga untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah taat memenuhi kewajibannya,” pungkas Edi. (bapenda.pontianak)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak