Pemerintah Kota Pontianak memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pertumbuhan investasi di daerah. Tahun 2026, terdapat lima sektor perizinan yang menjadi fokus utama pengawasan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Edi menjelaskan, prioritas pertama adalah pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengawasan difokuskan pada kepatuhan standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian izin, serta kesesuaian proses dengan ketentuan yang berlaku dalam OSS.
Prioritas berikutnya adalah pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, aspek ini penting untuk memastikan kepastian teknis bangunan, mempercepat proses penerbitan izin, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
Selain itu, Pemkot juga memprioritaskan pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) guna memastikan aktivitas usaha dan pembangunan tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
“Pengawasan ini penting agar kegiatan usaha maupun pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Fokus keempat adalah pengawasan persetujuan lingkungan yang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta transparansi dalam proses pelayanan. Sementara prioritas kelima menyasar pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sektor perdagangan dan jasa, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Edi, seluruh upaya pengawasan tersebut diarahkan untuk mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan mutu pelayanan publik, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses perizinan.
Ia menilai pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Kepastian hukum yang diberikan melalui pelayanan perizinan yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemerintah.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan jasa. Karena itu, penguatan sistem perizinan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Edi juga mengingatkan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS bukan berarti seluruh proses perizinan telah selesai. Sejumlah jenis usaha masih memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan berbagai persyaratan teknis.
“Sering kali pelaku usaha menganggap setelah memperoleh OSS maka seluruh izin sudah lengkap. Padahal masih ada tahapan verifikasi lapangan, termasuk memastikan bangunan memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan teknis lainnya,” jelasnya.
Melalui pengawasan yang lebih optimal, Pemkot Pontianak berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, hambatan perizinan dapat diminimalkan, pengaduan masyarakat tertangani dengan baik, serta investasi terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Dengan perizinan yang berkualitas, investasi akan meningkat dan pelayanan publik semakin baik untuk mewujudkan Pontianak yang maju dan sejahtera,” tutup Edi. (Prokopim)

