32 Siswa Sekolah Rakyat Ketapang Berangkat ke Pontianak, Pemkab Targetkan Miliki Sekolah Permanen

Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si secara resmi melepas 32 peserta didik Sekolah Rakyat Terintegrasi 52 Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak. Prosesi pelepasan berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (27/7/2026).

Sebanyak 32 siswa yang berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mengikuti program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dalam sambutannya, Bupati Alexander Wilyo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menghadirkan Sekolah Rakyat permanen di daerah. Menurutnya, pembangunan sekolah tersebut menjadi prioritas agar pada masa mendatang peserta didik tidak lagi harus menempuh pendidikan di luar Kabupaten Ketapang.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi dengan kementerian terkait terus dilakukan, sementara proses pemenuhan berbagai persyaratan administrasi juga masih berjalan. Pemerintah Kabupaten Ketapang optimistis pembangunan Sekolah Rakyat permanen dapat segera terealisasi.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kementerian. Mudah-mudahan seluruh persyaratan segera terpenuhi sehingga pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kabupaten Ketapang dapat segera dilaksanakan," ujar Bupati.

Alexander Wilyo juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memanfaatkan program Sekolah Rakyat sebagai kesempatan bagi anak-anak memperoleh pendidikan yang layak. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjadi salah satu cara efektif memutus rantai kemiskinan.

"Pendidikan adalah jalan untuk mengubah masa depan. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak kita," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Ketapang menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang mendapatkan program Sekolah Rakyat sebelum kemudian diikuti Kota Pontianak dan daerah lainnya. Keberhasilan pelaksanaan pada tahun pertama, lanjutnya, diharapkan menjadi modal untuk pengembangan program pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Bupati meminta Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak anak yang dapat merasakan manfaat program tersebut.

Kepada 32 siswa yang diberangkatkan, Bupati berpesan agar menjaga semangat belajar, menjaga nama baik Kabupaten Ketapang, serta terus berupaya meraih prestasi selama menjalani pendidikan di Pontianak.

"Jaga nama baik Ketapang, belajar dengan sungguh-sungguh, dan tunjukkan prestasi. Bagi yang berhasil meraih hasil terbaik, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi," pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Drs. KH. Satuki Huddin, M.Si menjelaskan bahwa pelaksanaan Sekolah Rakyat memiliki dasar hukum yang jelas. Program ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor S-33.

Selain itu, penyelenggaraannya juga berpedoman pada arahan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI pada 29 Juni 2026, serta Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 254/Dinsos/RI/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Fasilitasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ketapang.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan yang berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan generasi unggul sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ketapang. (Prokopim Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak