Hadapi Musim Kemarau, Polres Kubu Raya Perkuat Pencegahan Karhutla di Titik Rawan

Memasuki musim kemarau yang diperkirakan semakin kering akibat pengaruh fenomena El Nino, Polres Kubu Raya bersama Polsek jajaran meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah rawan. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi, patroli, serta pengawasan terhadap potensi munculnya titik api.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, seluruh personel Bhabinkamtibmas telah diinstruksikan untuk aktif mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Fenomena El Nino diperkirakan meningkatkan risiko terjadinya karhutla. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran dengan tidak melakukan pembakaran lahan," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan, pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Meski demikian, Ade menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengatur mekanisme pembukaan lahan berbasis kearifan lokal melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020. Aturan tersebut memiliki persyaratan yang ketat sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

Selain meningkatkan sosialisasi, Polres Kubu Raya juga memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi karhutla. Setiap kemunculan titik panas (hotspot) akan segera ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan atau ground check oleh personel bersama instansi terkait.

Pemantauan dilakukan menggunakan aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi sehingga setiap indikasi hotspot dapat diketahui secara cepat dan segera dilakukan langkah penanganan agar api tidak meluas.

Polres Kubu Raya berharap sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu menekan potensi karhutla selama musim kemarau. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah terulangnya bencana kabut asap di Kabupaten Kubu Raya. (Humas Polres Kubu Raya) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak