Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat penerapan Manajemen Talenta sebagai langkah membangun sistem karier aparatur sipil negara (ASN) yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem merit guna menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, Pemkot Pontianak bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mematangkan implementasi Manajemen Talenta melalui pendampingan dan pembinaan. Menurutnya, sistem tersebut akan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan yang setara untuk mengembangkan karier sesuai kemampuan dan prestasi.
"Atas nama Pemerintah Kota Pontianak, kami mengucapkan terima kasih kepada BKN yang telah memberikan pendampingan, arahan, serta kesempatan kepada kami untuk memaparkan implementasi Manajemen Talenta," ujarnya usai ekspos di Gedung BKN Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Bahasan menegaskan, dirinya bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memiliki komitmen yang sama untuk segera mewujudkan penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemkot Pontianak. Melalui sistem tersebut, setiap ASN dapat bersaing secara sehat dalam membangun karier tanpa dipengaruhi faktor di luar kompetensi.
"Semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Siapa yang memiliki kompetensi dan kinerja terbaik, dialah yang berpeluang mendapatkan pengembangan karier," katanya.
Ia menambahkan, Manajemen Talenta juga diharapkan mampu menghindari stagnasi jabatan sehingga pegawai yang memiliki kapasitas dan kinerja baik memperoleh ruang untuk berkembang secara objektif.
Menurut Bahasan, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi alasan penting penerapan sistem tersebut. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelayanan pemerintah, birokrasi dituntut lebih adaptif, akuntabel, dan responsif.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Masukan dan kritik masyarakat menjadi bahan evaluasi agar pelayanan yang diberikan semakin baik," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan kesiapan penerapan Manajemen Talenta ditentukan oleh tiga pilar utama, yakni kelembagaan, sistem informasi, serta data dan informasi yang akurat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki regulasi yang jelas, termasuk pembentukan Komite Talenta sebagai pendukung pengambilan keputusan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Data menjadi fondasi utama dalam manajemen talenta. Jika data tidak akurat, maka keputusan terkait promosi maupun pengembangan karier juga berpotensi tidak tepat," jelasnya.
Suharmen juga menyampaikan bahwa BKN telah menyiapkan Sistem Manajemen Talenta nasional yang dapat digunakan seluruh instansi pemerintah. Sistem terintegrasi tersebut diharapkan menciptakan standar pengelolaan talenta ASN yang seragam sekaligus mendukung mobilitas talenta secara nasional.
Penerapan Manajemen Talenta menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Pontianak dalam memperkuat sistem merit, meningkatkan profesionalisme ASN, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (Prokopim)

