Pemkot Pontianak Tegaskan Laundry dan Sejumlah Usaha Tak Boleh Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa usaha binatu atau laundry termasuk dalam kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, pelaku usaha yang tidak masuk kategori penerima diminta menggunakan LPG nonsubsidi.

"Pemkot Pontianak ingin memastikan pendistribusian LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak," ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Selain usaha laundry, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi juga berlaku bagi restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, serta usaha jasa las. Ketentuan ini juga mencakup pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun.

Bahasan menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan memastikan subsidi energi dinikmati oleh masyarakat kurang mampu sesuai peruntukannya.

"Langkah ini merupakan upaya pemerintah menciptakan keadilan, mencegah antrean panjang, serta menjamin masyarakat yang berhak tidak kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram," katanya.

Ia juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya, ASN harus menjadi teladan dalam mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Bahasan meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak menjalankan distribusi sesuai ketentuan. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400 unit, peran mereka dinilai sangat penting dalam memastikan penyaluran LPG bersubsidi berlangsung tepat sasaran.

Selain itu, agen dan pangkalan diwajibkan menggunakan sistem pendataan berbasis web maupun aplikasi yang disiapkan badan usaha penugasan untuk mengawasi distribusi LPG tertentu.

Pemerintah Kota Pontianak juga menginstruksikan camat dan lurah agar memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing. Masyarakat turut diajak berpartisipasi melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, atau Call Center Direktorat Jenderal Migas 136 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Bahasan menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak, khususnya pelaku usaha, mematuhi aturan demi menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. (Prokopim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak