Pemprov Kalbar Dorong Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, S.H., M.Si., di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Sekda Kalbar menjelaskan bahwa perubahan Perda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan kepastian hukum, menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan nasional, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Kalimantan Barat.

“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Harisson.

Ia menyebutkan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi sektor tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui perubahan regulasi ini, Pemprov Kalbar ingin membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” jelasnya.

Harisson menerangkan, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Menurutnya, evaluasi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional dan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang lebih baik.

“Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan perlunya sinkronisasi materi muatan daerah agar selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel,” katanya.

Selain penyesuaian regulasi, perubahan Perda juga mencakup pengaturan terhadap sejumlah objek retribusi baru, termasuk yang berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat,” ungkapnya.

Pemprov Kalbar juga melakukan penyempurnaan terhadap struktur tarif beberapa jenis retribusi agar lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi PAD sekaligus mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih profesional.

Sekda Kalbar menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih tertib serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Harapan kami, Peraturan Daerah ini mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan sinkronisasi regulasi, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada hasil dengan tetap mengedepankan prinsip good governance,” tuturnya.

Ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Kalbar dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (wnd) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak