Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Perubahan Raperda BMD

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., mewakili Gubernur Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari Gedung DPRD Kalbar, Senin (20/7/2026).

Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Harisson, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan fraksi DPRD atas berbagai saran, masukan, serta pandangan yang dinilai konstruktif dalam menyempurnakan substansi Raperda tersebut.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemprov Kalbar menegaskan bahwa perubahan regulasi tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan tidak akan mengurangi fungsi sosial maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemprov Kalbar juga memaparkan perkembangan pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah. Dari total 1.436 bidang tanah, sebanyak 1.142 bidang atau sekitar 79,5 persen telah bersertipikat. Sementara 294 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian secara bertahap bekerja sama dengan kantor pertanahan di masing-masing daerah.

Menjawab masukan Fraksi Partai Gerindra, pemerintah menyatakan akan menyiapkan matriks perbandingan pasal demi pasal antara Perda Nomor 3 Tahun 2019 dengan Raperda perubahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah pembahasan bersama DPRD sehingga proses legislasi berjalan lebih efektif dan komprehensif.

Terkait pertanyaan Fraksi Partai Demokrat mengenai pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemprov menegaskan bahwa Barang Milik Daerah yang digunakan oleh BLUD tetap berstatus sebagai aset pemerintah daerah. Pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, meskipun BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, pemerintah juga menyambut baik masukan dari Fraksi Golkar, NasDem, PAN, PKB, dan Nurani Keadilan Pembangunan terkait penguatan tata kelola aset. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan pengawasan internal, penerapan sistem reward and punishment, percepatan tindak lanjut atas temuan BPK dan APIP, penguatan digitalisasi sistem informasi aset, serta penyusunan strategi optimalisasi pemanfaatan aset yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan PAD.

"Pemprov Kalbar optimistis penyempurnaan regulasi ini akan memperkuat optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG) untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah tanpa mengesampingkan pelayanan publik," ujar Harisson membacakan sambutan Gubernur.

Di akhir penyampaiannya, Harisson berharap pembahasan Raperda perubahan tersebut dapat berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (ais) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak