Polisi Pasang Garis Polisi di Lokasi Karhutla Kubu Raya, Penyelidikan Terus Berlanjut

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Satreskrim Polres Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (25/7/2026).

Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, personel Satgas Gakkum telah mengamankan lokasi agar proses penyelidikan dapat berjalan secara maksimal.

"Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya telah memasang police line di lokasi lahan yang terbakar. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan serta menjaga agar lokasi tetap steril selama penanganan perkara berlangsung," ujar Ade.

Dari hasil penyelidikan awal, lahan tersebut diketahui merupakan milik seseorang berinisial SM. Sebelumnya, lahan itu telah dilakukan penjualan dan pemilik melakukan pembersihan dengan membuat beberapa gundukan material sisa pembersihan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan sementara gundukan sisa pembersihan tersebut dibakar oleh SM sebelum meninggalkan lokasi. Saat kembali, api diduga telah menyebar hingga membakar lahan.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 300 meter persegi atau kurang lebih berukuran 30 meter x 10 meter.

Kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan berkat kerja sama masyarakat bersama personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya.

Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih mendalami kasus tersebut. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kampung Arang, serta menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya untuk melengkapi proses penyelidikan.

"Seluruh rangkaian penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan fakta-fakta hukum dalam peristiwa ini," tegas Ade.

Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Humas Polres Kubu Raya) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak