Polres Landak Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Mandor, Polisi Amankan 20,43 Gram Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial HJS yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan SMPN 1 Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mandor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dilakukan pendalaman dan petugas memastikan keberadaan terduga pelaku, tim Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penindakan. Saat diamankan, HJS diketahui berada di rumah kontrakannya.

Dalam proses penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku, petugas turut menghadirkan pihak Pemerintahan Desa Mandor sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dalam penguasaan pelaku.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandor.

“Benar, Satresnarkoba Polres Landak telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HJS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,43 gram,” jelas IPTU Yulianus Van Chanel.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu, satu unit alat timbangan, serta satu unit handphone merek Oppo.

Kasat Resnarkoba menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan membantu kepolisian dalam memberikan informasi. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat, termasuk perangkat desa, sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (Humas Polres Landak) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak