Komitmen Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SACN (23) dan W (20), yang merupakan warga Kecamatan Manis Mata. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,16 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar IPTU Meinardus.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tegasnya. (Humas Polres Ketapang)
