Ria Norsan Tampung Aspirasi Sopir Kalbar, Pastikan Pengawasan Distribusi Solar Subsidi Diperkuat

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, menerima langsung aspirasi dari Persatuan Sopir Kalimantan Barat terkait persoalan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.

Aksi penyampaian aspirasi secara damai tersebut digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026). Setelah aksi berlangsung, Gubernur menerima perwakilan sopir dari berbagai kabupaten/kota untuk berdialog secara langsung di Ruang Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, para sopir menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi, mulai dari ketersediaan solar subsidi, kemudahan akses bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan, hingga perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Perwakilan sopir juga mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM Bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta perwakilan Persatuan Sopir Kalimantan Barat.

Keberadaan tim tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan secara transparan, adil, tepat sasaran, dan mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.

Selain itu, para sopir meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SPBU, pelangsir, maupun pihak lainnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan apresiasi atas sikap para sopir yang menyampaikan keluhan secara tertib dan melalui jalur dialog.

“Kita berterima kasih kepada rekan-rekan sopir yang telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Dari hasil diskusi, ada beberapa persoalan utama yang menjadi perhatian bersama,” kata Norsan.

Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang disampaikan adalah dugaan adanya penjualan solar subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“BBM subsidi tidak boleh dijual di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus menjadi perhatian dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Selain persoalan harga, Gubernur juga menyoroti dugaan praktik pelangsiran yang memanfaatkan barcode secara berulang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Menurutnya, praktik tersebut dapat mengganggu sistem distribusi dan berpotensi membuat BBM subsidi tidak diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Norsan menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan segera menindaklanjuti berbagai masukan dari para sopir dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan. Pemerintah Provinsi sudah melakukan langkah melalui surat edaran dan teguran, namun penindakan teknis berada pada pihak yang berwenang, termasuk Pertamina,” jelasnya.

Ia berharap persoalan distribusi BBM subsidi dapat segera menemukan solusi sehingga kebutuhan bahan bakar bagi sektor transportasi, khususnya angkutan umum dan angkutan barang, dapat terpenuhi dengan baik.

“Kita ingin BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan masyarakat yang berhak mendapatkannya dapat memperoleh akses yang mudah dan adil,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Kapolresta Pontianak, perwakilan Polda Kalimantan Barat, serta perwakilan Hiswana Migas Kalimantan Barat. (irf) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak