Satpol PP Pontianak Intensifkan Razia Layangan, Tiga Layangan dan Dua Gelondongan Diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengintensifkan penertiban aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang beserta perlengkapannya di sejumlah wilayah, Minggu (5/7/2026) sore. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, aktivitas bermain layang-layang, khususnya yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi.

"Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat," ujarnya.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak dengan dukungan dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi bermain layang-layang.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, sekitar Hotel Mahkota.

Secara keseluruhan, sebanyak tiga layang-layang dan dua gelondongan berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil penertiban.

Ahmad menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka bermain layang-layang di lokasi yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (Satpol PP Kota Pontianak)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak