Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya kembali mengungkap peredaran gelap narkotika pada momentum Hari Bhayangkara ke-80. Seorang pria berinisial LJ alias Koko (54), yang berprofesi sebagai pedagang sayur antarkecamatan, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dengan modus menyembunyikannya di dalam kemasan permen lolipop.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat bruto 14,9 gram yang telah disamarkan di dalam bungkus permen.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pelaku sengaja menggunakan kemasan permen untuk mengelabui petugas saat membawa narkotika menuju wilayah Kecamatan Batu Ampar.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku membeli sabu dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, seharga Rp10 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 18 paket siap edar dan dijual dengan harga Rp1.500.000 per gram," ujar Aiptu Ade, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, Kecamatan Batu Ampar dipilih sebagai lokasi pemasaran karena memiliki permintaan yang cukup tinggi. Dalam sebulan terakhir, tersangka mengaku melakukan pengiriman sebanyak tiga hingga empat kali atau hampir setiap pekan.
Polisi juga mengungkap bahwa LJ alias Koko merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman dan bebas pada 2022. Meski sempat menjalani pidana, ia kembali terlibat dalam peredaran sabu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Labubu selama kurang lebih satu bulan. Setelah mengumpulkan informasi dan memetakan pergerakan tersangka, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Aiptu Ade menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan secara mendalam. Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang berperan dalam jaringan peredaran narkotika ini, khususnya di wilayah Kecamatan Batu Ampar," tegasnya.
Polres Kubu Raya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba. (Humas Polres Kubu Raya)
