Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penertiban kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat mewakili Gubernur Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Barat sekaligus Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (28/7/2026).
Pada kesempatan itu, Krisantus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalbar atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Kalbar yang sedang melaksanakan tugas kedinasan.
“Saran, masukan, dan catatan yang diberikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam proses penyusunan anggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait optimalisasi PAD, Krisantus menilai Kalimantan Barat masih memiliki potensi penerimaan yang sangat besar. Ia memperkirakan terdapat potensi PAD sebesar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun yang belum tergarap secara optimal.
Salah satu sektor yang disorot ialah Pajak Air Permukaan (PAP). Menurutnya, target penerimaan PAP sebesar Rp26 miliar belum mencerminkan kondisi riil banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Barat.
“Masih terdapat ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan PAP. Potensi ini harus digali lebih maksimal agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD,” katanya.
Selain PAP, Krisantus juga menyoroti kendaraan operasional perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masih menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Barat atau bahkan tidak memiliki nomor polisi. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan potensi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak masuk ke kas daerah Kalbar.
“Kendaraan tersebut beroperasi di Kalbar dan menggunakan BBM di Kalbar, sehingga sudah sepatutnya memberikan kontribusi pajak kepada daerah tempat mereka beroperasi,” tegasnya.
Ia mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus untuk melakukan pendataan dan penertiban kendaraan berpelat luar daerah agar memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wagub juga menyoroti distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia meminta aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan bertindak tegas apabila ditemukan praktik penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM di masyarakat.
“Kita ingin distribusi BBM berjalan tertib dan masyarakat memperoleh haknya secara adil,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Krisantus mendorong pemanfaatan cangkang sawit sebagai sumber energi alternatif bagi pembangkit listrik melalui sinergi antara PLN, Pemerintah Provinsi, dan BUMD guna meningkatkan nilai tambah potensi lokal.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengerukan alur dangkal Sungai Kapuas yang selama ini sering menghambat masuknya kapal pengangkut BBM dan logistik ke Kalimantan Barat.
“Kelancaran alur pelayaran Sungai Kapuas sangat penting untuk menjaga distribusi BBM dan logistik tetap lancar serta mendukung aktivitas perekonomian daerah,” pungkasnya. (Adpim Prov Kalbar)

