Cegah Karhutla, Kapolsek Menyuke Sampaikan Instruksi Mendagri kepada Perangkat Desa Ringo Lojok

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, S.H., melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Ringo Lojok, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Desa Ringo Lojok, Vinsensius Welly, yang mewakili Kepala Desa, bersama staf desa dan para kepala dusun di wilayah Desa Ringo Lojok. Hadir pula Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aipda Hery dan Bripka AV. Miro.

Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, S.H., menyampaikan kepada seluruh perangkat desa agar meneruskan imbauan serta isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 kepada masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi tersebut penting dilakukan sebagai langkah bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla, khususnya larangan membuka lahan dengan cara membakar ketika kondisi dan risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat.

“Kami mengimbau kepada perangkat Desa Ringo Lojok agar menyampaikan kepada seluruh warga tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama dalam kondisi berisiko terjadinya kebakaran,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek berharap melalui sosialisasi dan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat, potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Banyuke Hulu dapat dicegah sejak dini. (Humas Polres Landak) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak