Jajaran Polsubsektor Air Upas, Polsek Marau, mengamankan seorang pria berinisial K (46), warga Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
K diamankan di rumahnya pada Sabtu (15/8/2025). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 5,17 gram bruto.
Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah itu,” ujar IPDA Badruzzaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsubsektor Air Upas kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah memperoleh ciri-ciri terduga pelaku, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan K.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,17 gram bruto. Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Humas Polres Ketapang)
