Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 709,9 Hektare Lahan Terbakar

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 29 Agustus 2026, tercatat sebanyak 57 laporan terkait karhutla telah ditangani jajaran Polda Kalbar dengan total luas lahan terbakar mencapai 709,9 hektare.

Data penegakan hukum karhutla per 28–29 Agustus 2026 menunjukkan penanganan perkara masih terus berkembang. Data tersebut dihimpun dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama polres jajaran.

Dari 57 laporan yang telah ditangani, terdapat 30 orang terlapor dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 40 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, delapan perkara telah memasuki tahap penyidikan, dan sembilan perkara lainnya telah dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti setiap laporan karhutla yang masuk dengan mengedepankan profesionalisme dan transparansi.

“Akumulasi penanganan kasus karhutla oleh Polda Kalbar dan jajaran hingga saat ini mencapai 57 Laporan Polisi, dengan 30 terlapor dan tiga orang tersangka,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Penindakan juga akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kalbar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan di Kalimantan Barat. (Humas Polda Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak