Police Line Dipasang, Polisi Selidiki Karhutla 20 Hektare di Parit Seruat

Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kubu Raya memasang police line dan banner peringatan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 20 hektare di Jalan Parit Seruat, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan guna mengetahui awal mula kebakaran.

Satgas Gakkum melakukan pengecekan TKP pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Kompleks Pondok Ratu. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, mengatakan penyelidikan masih berlangsung.

“Satgas Gakkum melakukan pengecekan TKP, kemudian memasang police line dan banner peringatan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan,” kata Ade, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, keterangan saksi diperlukan untuk mengetahui waktu kejadian, aktivitas sebelum kebakaran, serta bagaimana api pertama kali diketahui.

“Penyelidikan masih berjalan. Kami akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Desa Limbung dan BPN Kabupaten Kubu Raya untuk melengkapi informasi mengenai lokasi serta status lahan.

Hingga kini, Polres Kubu Raya belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Polisi masih mengumpulkan fakta dan bukti sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya. (Humas Polres Kubu Raya) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak