Polsek Ella Hilir Polres Melawi Polda Kalbar kembali melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Penertiban berlangsung di Jembatan Sungai Ella, Desa Pelempai Jaya, Kecamatan Ella Hilir, Kamis (13/8/2026).
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait kebisingan serta aksi balap liar yang dinilai membahayakan.
“Penertiban ini kami lakukan setelah menerima pengaduan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, balap liar juga membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Ipda Daicky.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Ella Hilir mengamankan lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan yang diamankan terdiri dari satu unit Honda CRF, tiga unit Honda Beat, dan satu unit Honda Vario.
Ipda Daicky menjelaskan, kendaraan dapat diambil kembali satu hari setelah penertiban dengan sejumlah ketentuan. Pemilik wajib mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi, membawa surat-surat kendaraan, menghadirkan orang tua, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang ditandatangani oleh orang tua.
“Kegiatan penertiban seperti ini telah beberapa kali kami lakukan dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kapolsek Ella Hilir juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas putra-putrinya, khususnya para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Kami mengajak para orang tua untuk mengetahui dan mengawasi aktivitas anak-anaknya saat diberikan izin membawa kendaraan. Stop menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga dapat menimbulkan kebisingan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ipda Daicky. (Humas Polres Melawi)
