Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan dan pembinaan warga binaan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (17/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ria Norsan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa peringatan kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” tidak sekadar menjadi slogan tahunan, tetapi mencerminkan arah perjuangan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Menurutnya, prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan harus diwujudkan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri melalui proses pembinaan.
“Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan diwujudkan melalui proses pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemakmuran bangsa harus tercermin dalam terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan. Karena itu, setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang maupun telah menjalani pidana, tetap harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan melalui pendidikan, pekerjaan yang layak, serta kehidupan sosial yang bermartabat.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, pemerintah pada 2026 kembali memberikan hak remisi dan pengurangan masa pidana secara nasional.
“Untuk tahun ini, remisi umum narapidana diberikan kepada sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Pengurangan masa pidana bagi anak binaan diberikan kepada sebanyak 1.085 orang anak binaan di seluruh penjuru Tanah Air,” jelas Norsan.
Pemberian remisi tersebut, lanjutnya, menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dan membangun masa depan yang lebih baik.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kalbar juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis, yang terus menjalankan tugas dengan penuh dedikasi di tengah berbagai tantangan.
Namun, ia menegaskan bahwa komitmen terhadap pembenahan sistem pemasyarakatan harus dibarengi dengan ketegasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, maupun penyelundupan barang terlarang.
“Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kepada para narapidana dan anak binaan, Norsan berpesan agar momentum pemberian remisi dimanfaatkan sebagai dorongan untuk semakin serius mengikuti seluruh program pembinaan.
Ia mengajak warga binaan menggunakan masa pembinaan untuk meningkatkan keterampilan, memperbaiki karakter, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berkontribusi di tengah keluarga dan masyarakat.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan apresiasi kepada seluruh mitra kerja dan pihak terkait yang terus mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. (rfa/ica) (Adpim Prov Kalbar)

