Upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat oleh Satuan Tugas Operasi Kepolisian Kontingensi Aman Nusa II “Karhutla Kapuas – 2026”. Personel gabungan dikerahkan secara intensif untuk memastikan setiap titik api yang terpantau dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Sepanjang Sabtu, 29 Agustus 2026, tim gabungan melaksanakan sejumlah langkah penanganan di wilayah rawan Karhutla, khususnya di Kabupaten Kubu Raya. Dua lokasi yang menjadi fokus penanganan berada di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, serta Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang.
Di kedua lokasi tersebut, personel melakukan patroli dan pengecekan langsung terhadap titik panas yang terpantau. Verifikasi lapangan turut dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning untuk memastikan kondisi aktual di lapangan sebelum dilanjutkan dengan upaya pemadaman, pembasahan, dan pendinginan.
Berdasarkan hasil penanganan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 8 hektare. Dari luasan tersebut, petugas berhasil melakukan pemadaman dan pendinginan pada area sekitar 1,5 hektare.
Langkah tersebut dilakukan secara terukur untuk melokalisasi api sekaligus mencegah penyebaran kebakaran ke wilayah yang berdekatan dengan permukiman masyarakat. Selain memadamkan api, proses pendinginan juga menjadi perhatian penting guna mengantisipasi munculnya kembali titik api di lokasi yang telah ditangani.
KAPOSKO Operasi Kepolisian Kontingensi Aman Nusa II “Karhutla Kapuas – 2026”, AKBP Paino, S.Pd., menegaskan bahwa kesiapsiagaan personel terus ditingkatkan untuk merespons setiap potensi kebakaran secara cepat.
“Seluruh sumber daya yang ada kami optimalkan untuk melakukan verifikasi lapangan, pemadaman, hingga pendinginan pada setiap titik panas yang terpantau. Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan mencegah api meluas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasubsatgas Humas yang juga Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan sinergi dan kepedulian bersama.
“Penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergitas antara kepolisian, instansi terkait, serta masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara bersama-sama, sekaligus menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Humas Polda Kalbar)

