Perubahan APBD 2026, Kalbar prioritaskan penanganan karhutla dan infrastruktur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 akan diarahkan untuk memperkuat program prioritas, terutama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyelesaian infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hendra, S.Sos., saat mewakili Gubernur Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Aula Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (8/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H. Nofal Nofiendra, S.H., serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kalimantan Barat menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut. Kendati demikian, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan, masukan, dan usulan kepada pemerintah daerah.

Sebelumnya, dalam Nota Penjelasan Gubernur yang disampaikan pada Senin (7/9/2026), dijelaskan bahwa perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp5.450.221.283.795 meningkat menjadi Rp5.763.262.023.054. Sementara belanja daerah mengalami penyesuaian dari Rp5.700.221.283.795 menjadi Rp6.210.744.018.051,63.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp300 miliar menjadi Rp497.481.994.997,63. Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam pandangannya, salah satu fraksi DPRD menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyesuaian angka anggaran. Perubahan tersebut harus menjadi instrumen untuk melakukan koreksi terhadap kinerja pembangunan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Fraksi tersebut meminta agar setiap perubahan, pengurangan, maupun pergeseran anggaran memiliki alasan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan dana SiLPA juga diminta dilakukan secara transparan dan diarahkan pada program serta kegiatan yang produktif. Pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan mengenai sumber SiLPA, termasuk apakah berasal dari efisiensi belanja, kegiatan yang tidak terlaksana, keterlambatan pelaksanaan program, atau faktor lainnya.

Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah memperketat belanja birokrasi dan memperbesar porsi belanja yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemerintah provinsi juga diminta lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja. Belanja pegawai, perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, jasa konsultasi, penggajian, hingga belanja operasional lainnya harus benar-benar berdasarkan kebutuhan serta memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian target pembangunan.

Fraksi juga menekankan pentingnya Perubahan APBD 2026 sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah di Kalimantan Barat. Pertumbuhan ekonomi, menurut fraksi tersebut, tidak cukup hanya dilihat secara agregat, tetapi juga dari pemerataan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat di seluruh wilayah provinsi.

Setiap penambahan anggaran pun diminta memiliki output dan outcome yang terukur. Pengelolaan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga kualitas hasil dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Hendra menjelaskan bahwa penetapan target pendapatan daerah telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Penetapan target pendapatan kita sesuaikan dengan RKPD dan kemampuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jadi, target yang ditetapkan sudah melalui pertimbangan kemampuan daerah,” jelas Hendra.

Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan penetapan anggaran tahun sebelumnya, pendapatan daerah pada 2026 mengalami peningkatan dari sekitar Rp5,4 triliun menjadi Rp5,7 triliun. Adapun penurunan anggaran pada periode sebelumnya merupakan dampak dari kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk penambahan anggaran ini akan difokuskan pada penanganan Karhutla dan penyelesaian infrastruktur,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai pandangan, catatan, dan usulan fraksi-fraksi DPRD dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (sma) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak