Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Ketapang guna mencegah meluasnya titik api di wilayah Kabupaten Ketapang. Personel Polsek Tumbang Titi bersama TNI dan masyarakat berjibaku memadamkan serta melakukan pembasahan lahan yang terbakar di Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Minggu (6/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Polsek Tumbang Titi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan. Mendapat informasi tersebut, sebanyak 6 personel Polri bersama 15 personel TNI segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan pembasahan guna mengantisipasi munculnya kembali bara api maupun penyebaran api ke wilayah sekitar.
Dari hasil pengecekan di lapangan, lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan seluas 7 hektare. Seluruh area yang terbakar telah dilakukan pemadaman. Adapun vegetasi yang terbakar terdiri dari semak belukar, tanaman pakis, rumput ilalang, pohon sawit, dahan pohon serta bambu.
Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, di antaranya kondisi cuaca yang cerah disertai angin serta kabut asap. Untuk mendukung penanganan, personel menggunakan kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, GPS melalui telepon genggam serta peralatan pemadam milik perusahaan.
Kebutuhan air selama proses pemadaman turut didukung mobil tangki perusahaan dan bantuan masyarakat. Penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu melalui koordinasi antara Polri, TNI, masyarakat, pihak perusahaan dan unsur pemadam kebakaran.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., mengapresiasi kesigapan personel di lapangan serta kerja sama berbagai pihak dalam menangani kebakaran tersebut.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk merespons setiap informasi kebakaran dengan cepat. Sinergi seluruh pihak sangat penting agar api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan berangin,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, lahan yang telah dipadamkan tetap harus mendapat pemantauan secara berkala guna memastikan tidak ada bara api yang berpotensi menimbulkan kebakaran kembali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkasnya. (Humas Polres Ketapang)
