Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan perkebunan yang memiliki areal konsesi di wilayah Kalbar.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Ria Norsan didampingi Plh. Sekda Kalbar Hendra, S.Sos., serta Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo, S.STP., M.Si. Rakor diikuti sejumlah OPD terkait, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas Perindag ESDM, Plt. Kepala BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit.
Rakor digelar sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan titik panas di sejumlah wilayah seiring kondisi kemarau. Pemerintah daerah menilai diperlukan koordinasi yang lebih kuat agar setiap indikasi kebakaran dapat segera diketahui, diverifikasi, dan ditangani.
Gubernur dalam kesempatan itu meminta perusahaan memberikan informasi secara terbuka mengenai kondisi titik panas maupun kebakaran yang terpantau di wilayah konsesi masing-masing. Menurutnya, kepastian data di lapangan diperlukan agar langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Ria Norsan.
Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab dalam memastikan areal yang dikelolanya tetap aman dari ancaman kebakaran. Pengawasan harus dilakukan secara aktif, disertai kesiapan personel maupun peralatan pemadam.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Untuk mencegah meluasnya karhutla, Gubernur meminta OPD terkait meningkatkan patroli, pengawasan, serta sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan. Edukasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan perkebunan diminta memperkuat pemantauan titik panas di areal konsesi, meningkatkan kesiapsiagaan tim pemadam kebakaran internal, serta segera menyampaikan informasi apabila ditemukan potensi maupun kejadian kebakaran.
Apabila hasil pemantauan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ria Norsan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Pencegahan karhutla menjadi perhatian penting karena sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kalimantan Barat. Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalbar tercatat sekitar 2,3 juta hektare, dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sekitar 7,9 juta ton. Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar mencapai 383 perusahaan.
Besarnya luasan perkebunan tersebut, menurut Gubernur, harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran. Setiap perusahaan diminta memastikan sistem pengawasan dan kesiapsiagaan berjalan optimal di wilayah kerja masing-masing.
Pemprov Kalbar akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi sebagai bagian dari upaya pengendalian karhutla. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh pihak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kesiapsiagaan, kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi perhatian. Pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 108 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran tersebut berupa ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pemprov Kalbar mendorong perusahaan dan seluruh pelaku usaha perkebunan untuk mengutamakan pencegahan serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganan akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan sesuai kewenangan yang berlaku.
Pada 2026, pengawasan lingkungan hidup juga telah dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengendalian serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Gubernur berharap rakor tersebut mampu memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga Kalimantan Barat dari ancaman karhutla. Sebab, dampak kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, penerbangan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Ria Norsan.
Dengan koordinasi yang semakin kuat, kepatuhan terhadap aturan, serta kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan, upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Kalimantan Barat diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan mampu menekan risiko serta dampaknya bagi masyarakat.(irf) (Adpim Prov Kalbar)

