Dua pria berinisial DI (28) dan GI (30) harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat pencurian mesin air dan tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Keduanya yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian diamankan warga saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (24/9/2026). Setelah diamankan, keduanya kemudian diserahkan kepada Polsek Sungai Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan satu unit mesin air Mizuri GP-125 yang diakui kedua pria tersebut sebagai barang yang mereka ambil dari rumah korban. Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya telah dijual ke wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, juga berhasil ditemukan dan diamankan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban terbangun karena mendengar suara air mengalir dari bagian rumah.
“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu (24/9/2026).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Raya. Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan barang-barang yang hilang.
Dalam proses penyelidikan, gerak-gerik DI dan GI yang dinilai mencurigakan menarik perhatian warga. Keduanya kemudian diamankan saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau dan diserahkan kepada polisi.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari pemeriksaan tersebut, DI dan GI mengakui telah mengambil mesin air Mizuri GP-125 serta tabung gas LPG 3 kilogram milik korban.
“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, juga sudah diamankan,” ujar Ade.
Polisi masih mendalami keterangan kedua pria tersebut, termasuk peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penyidik juga mencocokkan keterangan keduanya dengan laporan korban serta barang bukti yang telah diamankan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kedua pria tersebut dengan perkara pencurian lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya. (Humas Polres Kubu Raya)
