Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperkuat integritas dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pesan tersebut disampaikan Ria Norsan saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026).
Dalam arahannya, Ria Norsan menekankan bahwa praktik korupsi tidak selalu berbentuk suap maupun penggelapan uang negara. Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri ataupun pihak lain juga dapat menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.
“Jadi poin penting di sini adalah, penyelenggaraan kekuasaan dan jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ria Norsan.
Ia meminta aparatur tidak menganggap ringan berbagai bentuk ketidaksesuaian dalam administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Ria Norsan mencontohkan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas dan pertanggungjawaban. Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut dapat menimbulkan kelebihan pembayaran yang pada akhirnya berpotensi masuk dalam kategori penyelewengan anggaran.
“Nah, misalkan dalam bentuk perjalanan dinas seperti ke Ketapang, diberi Surat Perintah Tugas (SPT) sama atasan lima hari, dan ketika di lapangan hanya dilakukan dua atau sampai tiga hari, jadi sisa dua harinya bisa dikatakan sebagai penyelewengan kelebihan anggaran negara dan itu masuk kategori korupsi,” jelasnya.
Menurut Ria Norsan, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran pribadi setiap aparatur. Kejujuran, kepatuhan terhadap aturan serta kehati-hatian dalam mengelola anggaran dan fasilitas negara harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.
“Saya kira pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu masing-masing aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan perbuatan curang,” tegasnya.
Selain mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, Ria Norsan juga mengajak seluruh aparatur untuk mensyukuri setiap rezeki yang diperoleh melalui cara yang halal dan sesuai ketentuan. Ia menilai penghasilan yang diperoleh dengan cara yang benar akan memberikan ketenangan serta keberkahan.
Gubernur berharap komitmen antikorupsi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi diwujudkan dalam perilaku sehari-hari seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan komitmen bersama, ia optimistis tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat semakin transparan, akuntabel dan berintegritas, sekaligus mampu mencegah praktik korupsi sejak dari hal-hal yang paling mendasar.
“Dengan komitmen bersama, diharapkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dapat berjalan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya. (rfa) (Adpim Prov Kalbar)
