Respons cepat dilakukan personel Tim Siaga Karhutla Satbrimob Polda Kalbar bersama BPBD Kabupaten Sintang dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sintang. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar api tidak meluas serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, Jumat (25/9/2026).
Penanganan Karhutla berlangsung di lahan kosong yang berada di Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang, Kamis (24/9/2026). Begitu tiba di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pemadaman pada sejumlah titik api yang masih menyala.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan pembasahan pada area yang telah terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api dan memastikan kondisi lahan benar-benar aman.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan respons cepat, koordinasi antarlembaga, serta dukungan masyarakat dalam upaya pencegahan.
“Polda Kalbar terus mendorong langkah cepat dan terkoordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Setiap titik api harus segera ditangani untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kalimantan Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan vegetasi dalam keadaan kering. Pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan api merambat dan sulit dikendalikan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan, kebun, dan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran. Di tengah kondisi kemarau dan hujan yang belum merata, jangan sampai ada celah api yang dapat memicu kebakaran meluas,” katanya.
Polda Kalbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan berperan aktif dalam pencegahan Karhutla. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi serta menangani potensi kebakaran sejak dini.
Masyarakat yang menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan diimbau segera melaporkannya kepada petugas melalui Call Center Polri 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (Humas Polres Sintang)
