Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima penyampaian aspirasi dari Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Kalimantan Barat dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-66. Penyampaian aspirasi berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026).
Massa SPI yang datang dari sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Melawi, Kapuas Hulu dan Sintang, menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan agraria, hak masyarakat adat, pengelolaan lahan serta keberadaan perizinan perusahaan di wilayah Kalimantan Barat.
Aspirasi tersebut diterima langsung Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Hendra, S.Sos., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Krisantus menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk persoalan pertanahan dan masyarakat adat. Ia mengatakan, penanganan persoalan agraria membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, salah satunya melalui penataan tata ruang.
“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Salah satu yang harus kita benahi adalah tata ruang, karena banyak persoalan dan konflik agraria berawal dari tata ruang yang belum rapi,” kata Krisantus.
Menurutnya, proses penataan tata ruang perlu melibatkan pemerintah kabupaten dan kota karena pemerintah daerah di tingkat tersebut memiliki pemahaman terhadap kondisi wilayah masing-masing.
“Karena itu, tata ruang harus dilakukan secara bottom up. Pemerintah kabupaten dan kota harus dilibatkan karena mereka mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing. Tata ruang kabupaten dan kota itu kemudian menjadi bagian dari akumulasi tata ruang provinsi,” jelasnya.
Krisantus juga menekankan pentingnya melihat kondisi faktual di lapangan dalam penyusunan tata ruang. Menurutnya, dokumen perencanaan perlu diselaraskan dengan kondisi masyarakat dan penggunaan lahan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai tata ruang hanya disusun di atas meja. Di sini ditetapkan HGU, di sana hutan lindung, di tempat lain HPL, tetapi kondisi masyarakat di lapangan tidak diperhatikan. Kalau seperti itu, potensi konflik akan terus muncul,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Krisantus menyebut perlunya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, termasuk Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat.
“Tadi saya sudah menyampaikan kepada Kepala BPN, mari kita bekerja sama untuk merapikan tata ruang di Kalbar. Kita harus melihat langsung persoalan yang ada di lapangan dan melakukan investigasi terhadap kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan hak masyarakat di wilayah yang menjadi sengketa perlu mendapat perhatian dan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada hak masyarakat yang belum diserahkan, belum ada kesepakatan dengan perusahaan, tentu ini harus kita lihat dan kita selesaikan sesuai aturan. Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya dilindungi justru tidak mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Selain persoalan tata ruang dan Hak Guna Usaha (HGU), pembahasan juga menyinggung perlindungan terhadap masyarakat adat. Krisantus menyampaikan pentingnya regulasi yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Kalimantan Barat.
“Perda masyarakat adat itu untuk seluruh suku yang ada di Provinsi Kalbar. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat,” terangnya.
Ia menyebut pembentukan regulasi tersebut perlu ditempuh melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan sebuah perda yang menurut saya harus segera diinisiasi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tentang Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Krisantus menambahkan, penyelesaian berbagai persoalan agraria membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, ATR/BPN, masyarakat serta pihak terkait lainnya.
“Pemerintah Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus duduk bersama, turun ke lapangan dan melihat persoalan berdasarkan data serta kondisi yang sebenarnya. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi menyampaikan bahwa kehadiran SPI dalam penyampaian aspirasi tersebut bertujuan menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai masih dihadapi petani dan masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Beberapa hal yang disampaikan meliputi konflik pertanahan, persoalan lahan masyarakat, dugaan perampasan lahan serta kekhawatiran terhadap kriminalisasi petani.
“Dalam peringatan Hari Tani Nasional ke-66 ini, kami turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan bagi para petani dan masyarakat adat di Kalbar. Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ucapnya.
SPI Kalbar turut menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang terjadi di Kabupaten Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu untuk mendapat perhatian serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Aspirasi lainnya mencakup penyelesaian konflik lahan, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pelibatan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyusunan regulasi terkait reforma agraria, serta penanganan persoalan lingkungan dan Karhutla yang berkaitan dengan lahan perusahaan.
Kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung tertib. Pada akhir kegiatan, perwakilan SPI Kalbar menyerahkan dokumen aspirasi dan tuntutan kepada pihak pemerintah serta instansi terkait. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai tanda telah diterimanya dokumen untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. (wnd/ica) (Adpim Prov Kalbar)
