Polda Kalimantan Barat terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Memasuki hari kedelapan, Jumat (16/10/2026), operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pontianak dengan melibatkan personel kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.
Kegiatan ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNNP Kalbar, serta personel Humas. Sebanyak 82 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi, yang menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Dari total personel yang dilibatkan, sebanyak 35 personel berasal dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, 36 personel dari Polresta Pontianak, delapan personel BNNP Kalbar, dan tiga personel dari Humas.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan tetap menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain sebagai langkah pencegahan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba dan pentingnya penanganan yang tepat bagi orang yang terindikasi sebagai pengguna.
Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara tegas, tetapi tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan mengedepankan langkah pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami mengedepankan sikap persuasif. Masyarakat tetap kami perlakukan dengan baik, namun upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, tembakau gorila, etomidate, maupun ganja. Sementara itu, lima orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut diusulkan untuk menjalani rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen serta mekanisme yang berlaku.
Polda Kalbar menegaskan bahwa pendekatan persuasif tidak mengurangi komitmen aparat dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika tetap dilakukan secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Penindakan terhadap jaringan dan pengedar akan dilakukan secara tegas. Namun, bagi pengguna yang memenuhi persyaratan, kami mengedepankan upaya rehabilitasi agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara sehat,” katanya.
Operasi Sarang Narkoba tersebut juga sejalan dengan semangat Program 100 Hari Kapolri, terutama dalam memperkuat pemberantasan narkoba dan mendorong pemulihan lingkungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polda Kalbar berupaya menciptakan ruang publik yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk narkoba. Sinergi antara Polri, BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pencegahan serta memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polda Kalbar turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Polda Kalbar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan. Melalui penegakan hukum yang profesional dan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dan mereka yang menjalani pemulihan memiliki kesempatan untuk kembali hidup sehat serta produktif. (Humas Polda Kalbar)
