Polda Kalbar Periksa Suku Cadang Otomotif, Pastikan Hak Konsumen Terlindungi


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah bengkel dan toko onderdil di Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, serta sejumlah wilayah lainnya di Kalimantan Barat. Pemeriksaan yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 tersebut bertujuan memastikan produk otomotif yang beredar memenuhi ketentuan standardisasi yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran komponen otomotif yang belum memenuhi standar wajib pemerintah. Pengawasan tersebut difokuskan pada perlindungan konsumen, terutama pemilik dan pengguna kendaraan roda empat, agar memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan persyaratan mutu.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan indikasi adanya suku cadang yang diperdagangkan di sejumlah tempat usaha dan diduga belum memenuhi ketentuan standar mutu yang dipersyaratkan. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan dan penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, beserta konsekuensi hukum bagi pelanggar.

Adapun aspek teknis yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan meliputi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada ban kendaraan, standar produk minyak pelumas atau oli, kaca pengaman kendaraan, pelek kendaraan bermotor, aki atau baterai, serta berbagai komponen otomotif lainnya sesuai dengan ketentuan standardisasi dan regulasi industri yang berlaku.

Di tengah pelaksanaan pengawasan tersebut, beredar isu mengenai penutupan massal sejumlah bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya. Menanggapi informasi itu, Polda Kalbar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pengawasan terhadap peredaran produk otomotif di masyarakat.

“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran suku cadang kendaraan bermotor akan terus dilakukan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, penindakan akan dilakukan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang dengan sengaja memperjualbelikan komponen kendaraan yang tidak sesuai dengan standar yang diwajibkan.

Melalui kegiatan ini, Polda Kalbar berharap tercipta iklim usaha yang sehat, kepatuhan terhadap ketentuan standardisasi semakin meningkat, serta masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian dalam menggunakan produk otomotif. Pelaku usaha pun diharapkan tetap menjalankan kegiatan perdagangan dengan memperhatikan standar mutu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Polda Kalbar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak