Menjalin - tigan-tvnetwork.com
Masyarakat Desa Rees, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak melaksanakan Ritual Adat “Bapinta Rajaki Ka Palasar Palaya” pada Rabu, 26 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang digelar di Dusun Maria ini diprakarsai oleh Koperasi Bakula Pura Sakti.
Acara adat tersebut turut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, di antaranya Perwakilan Camat Menjalin, Bhabinkamtibmas Desa Rees Bripka Rony, Kepala Desa Re’es, Timanggong Desa Rees, Pengurus Koperasi Bakula Pura Sakti, serta masyarakat setempat.
Ritual Bapinta Rajaki Ka Palasar Palaya memiliki makna spiritual yang mendalam bagi komunitas adat. Tradisi ini merupakan bentuk permohonan kepada para leluhur dan penjaga alam agar senantiasa memberikan perlindungan, keberkahan, dan kelimpahan rezeki. Kepercayaan tersebut masih menjadi bagian penting dari praktik animisme dan dinamisme masyarakat lokal.
Guna mencegah potensi gangguan keamanan serta meminimalisasi kemungkinan penyalahgunaan kegiatan adat oleh pihak-pihak tertentu, Polsek Menjalin menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan selama prosesi berlangsung. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan khidmat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md., menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung pelestarian tradisi masyarakat, sekaligus memastikan rangkaian kegiatan tetap sesuai aturan hukum.
“Kami mendukung sepenuhnya tradisi dan kegiatan adat masyarakat selama berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran personel bertujuan memastikan acara berjalan aman dan kondusif. Polsek Menjalin akan selalu hadir memberikan pelayanan, pengamanan, dan dukungan bagi setiap aktivitas masyarakat,” tutup Kapolsek. (Humas Polres Landak)
