Dorong Pelayanan Prima, Wagub Kalbar Ingatkan Tanggung Jawab OPD


PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa Opini Ombudsman Republik Indonesia merupakan instrumen penting untuk mengoreksi kebijakan dan sistem pelayanan publik, sekaligus mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, efektivitas prosedur layanan, serta keberpihakan kepada masyarakat.

Ia menekankan, seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem kerja, bukan sekadar laporan administratif.

“Penilaian maladministrasi pelayanan publik bukan penilaian reputasi institusi, tetapi pengendalian mutu tata kelola pemerintahan yang mengukur kepastian prosedur, keadilan akses layanan, akuntabilitas aparatur, serta integritas proses pelayanan,” ujar Wagub Kalbar usai menghadiri penyampaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, di Aula Garuda Kompleks Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Krisantus mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat atas perannya dalam memberikan edukasi, pengawasan, sekaligus teguran kepada aparatur negara agar pelayanan publik semakin baik.

“Puji syukur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan opini terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.


Wagub menegaskan bahwa capaian Kalbar yang berada pada Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi harus dipahami sebagai standar minimal, bukan tujuan akhir.

“Keberhasilan pelayanan publik tidak diukur dari peringkat, tetapi dari sistem kerja yang konsisten, SOP yang jelas, mekanisme pengawasan, tata kelola digital, serta manajemen kinerja organisasi,” tegasnya.

Krisantus juga menyampaikan komitmennya bersama Gubernur Kalimantan Barat untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tepat.

“Kami berkomitmen bagaimana yang sulit kita mudahkan, yang mudah justru kita hilangkan. Saya menginstruksikan seluruh kepala OPD agar optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Barat, memudahkan urusan, serta membuka informasi secara transparan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wagub menekankan sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan OPD, di antaranya menjadikan Opini Ombudsman sebagai dasar evaluasi kinerja unit kerja, melakukan pembenahan menyeluruh terhadap standar pelayanan, SOP, alur proses layanan, serta memperjelas kewenangan dan pengawasan internal.

Ia juga mendorong penguatan pencegahan maladministrasi melalui disiplin aparatur, pembinaan etika pelayanan publik, pengembangan layanan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat, serta percepatan inovasi pelayanan dengan prinsip sederhana, waktu pasti, biaya jelas, dan hasil terukur.

“Saya menegaskan bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintahan di mata rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah, menjelaskan bahwa peran Ombudsman tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pencegahan maladministrasi melalui penilaian pelayanan publik.

“Penilaian tahun ini tidak hanya fokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, yang mencerminkan komitmen kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dua unit layanan bahkan meraih kategori “Sangat Baik”, yakni Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. (irf/nzr)

Sumber : Adpim Prov Kalbar 
Publisher : Darius Tarigan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak