PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap penguatan dan digitalisasi layanan peradilan agama agar semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk di desa-desa dan wilayah perbatasan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Harisson saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Candra Boy Seroza, di Ruang Kerja Sekda Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kalbar menegaskan bahwa Pemprov Kalbar siap memperkuat kolaborasi lintas lembaga demi menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, efisien, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pelayanan hukum harus menjangkau hingga ke pelosok. Masyarakat desa dan perbatasan juga berhak mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung rencana penguatan kembali Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan Kejaksaan dan Badan Amil Zakat Nasional, khususnya untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses hukum.
“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan biaya,” tegas Harisson.
Lebih lanjut, Pemprov Kalbar menyatakan kesiapan mendukung percepatan administrasi serta pemanfaatan teknologi digital dalam layanan peradilan.
“Modernisasi sistem hukum sangat penting agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PTA Pontianak menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong berbagai terobosan guna mempermudah layanan peradilan, salah satunya melalui pemanfaatan layanan daring.
Menurutnya, ketersediaan internet gratis di desa-desa akan memungkinkan masyarakat mengikuti persidangan dan mengakses layanan pengadilan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
“Dengan sistem daring, masyarakat bisa menghemat waktu dan biaya, sekaligus mendapatkan pelayanan yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila jaringan internet konvensional belum tersedia, penggunaan layanan satelit seperti Starlink dapat menjadi solusi alternatif.
Selain itu, optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis di desa-desa juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak mereka dalam memperoleh pendampingan hukum tanpa biaya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat semakin luas, inklusif, dan mudah dijangkau dari tingkat desa hingga kawasan perbatasan. (Adpim Prov Kalbar)
