SANGGAU – Momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Ria Norsan untuk menyampaikan pesan keagamaan yang penuh makna kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kultum pada pelaksanaan salat Subuh berjamaah di Masjid Al-Mu’awwanah, Rabu (25/2/2026).
Dalam tausiyahnya, Gubernur mengingatkan bahwa kehidupan di dunia bersifat sementara, sementara seluruh amal ibadah yang dilakukan manusia akan menjadi bekal menuju kehidupan akhirat. Oleh karena itu, Ramadan harus dimaknai sebagai waktu terbaik untuk memperbanyak investasi amal.
Ia juga mengajak jemaah untuk tetap menjaga persatuan dan keharmonisan umat, meskipun terdapat perbedaan dalam penentuan awal Ramadan.
“Perbedaan adalah rahmat dalam agama. Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga ukhuwah dan saling menghormati. Jangan jadikan perbedaan sebagai alasan untuk terpecah,” pesannya.
Lebih lanjut, Gubernur mengajak jemaah untuk mensyukuri kesempatan bertemu kembali dengan bulan Ramadan, setelah doa yang dipanjatkan sejak bulan Rajab dan Syaban akhirnya dikabulkan Allah SWT.
Menurutnya, terdapat tiga bentuk investasi amal utama yang perlu dimaksimalkan selama Ramadan, yakni melaksanakan shiyam atau puasa dengan penuh keikhlasan, menghidupkan malam Ramadan melalui qiyam seperti salat Tarawih dan Tahajud, serta memperbanyak tilawah Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dalam membedakan yang hak dan yang batil.
Gubernur juga mengingatkan tentang keterbatasan usia manusia. Dengan rata-rata usia umat Nabi Muhammad SAW yang berkisar antara 60 hingga 70 tahun, setiap Ramadan memiliki nilai yang sangat berharga.
“Anggaplah Ramadan ini sebagai Ramadan terakhir bagi kita. Dengan begitu, kita akan lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah, karena umur sepenuhnya adalah milik Allah SWT,” tuturnya.
Kultum tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh jemaah untuk terus berinvestasi kepada Allah SWT melalui amal jariyah dan kepedulian sosial selama bulan Ramadan, agar pahala kebaikan tetap mengalir meskipun kelak telah meninggalkan dunia. (rfa/ica) - (Adpim Prov Kalbar)
