Pemprov Kalbar Targetkan Ganti Rugi Lahan Desa Sungai Limau Tuntas Tahun Ini

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah, dapat dituntaskan pada tahun 2026 melalui mekanisme penilaian harga tanah oleh tim appraisal independen.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (8/4/2026), yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., serta dihadiri Sekda Mempawah, pihak perusahaan PT Energi Unggul Persada, dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Limau.

Sekda Kalbar menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak warga.

“Pemerintah hadir untuk memastikan ada kepastian bagi masyarakat dan perusahaan. Kita sepakat masuk pada tahap penentuan harga tanah melalui tim appraisal independen agar prosesnya adil dan transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim fasilitasi Pemerintah Provinsi akan segera bersurat ke BPN untuk penunjukan tim appraisal yang nantinya menentukan nilai tanah dan bangunan secara profesional.

“Proses ini sudah terlalu lama berlangsung, bahkan masyarakat menyampaikan sudah enam kali Lebaran belum selesai. Karena itu, kita targetkan tahun ini persoalan ini dapat dituntaskan,” tegas Harisson.

Sekda juga menambahkan bahwa fokus pembahasan saat ini adalah penyelesaian lahan, sementara isu lingkungan akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Sungai Limau, Tono, menyampaikan bahwa warga sejak tahun 2021 tetap konsisten memperjuangkan pembayaran lahan dan rumah sesuai standar.

“Jumlah rumah yang terdampak sekitar 112 unit dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare. Kami berharap proses appraisal berjalan profesional dan transparan sehingga tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya.

Ia menyebut kesepakatan pembentukan tim appraisal menjadi titik terang setelah perjuangan panjang masyarakat selama enam tahun.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan. Tinggal penentuan harga, kami optimistis persoalan ini segera selesai,” katanya.

Masyarakat juga akan membentuk tim pendamping desa untuk mengawal proses appraisal di lapangan agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan konflik.

Menutup pernyataannya, Tono mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kondusivitas daerah serta mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan damai. (Wnd/irm) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak