Bupati Kayong Utara Paparkan RTRW 2026–2046 di Kementerian ATR/BPN, Dorong Kepastian Arah Pembangunan dan Investasi

Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu (20/05/2026).

Rakor tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2026–2046 sekaligus memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/Kepala BPN sebagai dasar hukum pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam paparannya, Bupati Romi Wijaya menyampaikan bahwa penyusunan RTRW telah melalui proses panjang dan komprehensif, mulai dari peninjauan kembali, penyusunan revisi, konsultasi publik, harmonisasi raperda, hingga penyesuaian dengan regulasi nasional, termasuk UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Dokumen RTRW tersebut juga telah diselaraskan dengan RPJPN 2025–2045, RPJPD Provinsi Kalimantan Barat, serta RPJMN 2025–2030 yang berlandaskan Asta Cita.

“RTRW 2026–2046 diarahkan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif melalui pengembangan sektor pariwisata, pertanian, dan industri, yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta tetap berwawasan lingkungan,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, Kabupaten Kayong Utara memiliki luas wilayah sekitar 410.889 hektar dengan 6 kecamatan dan 104 pulau kecil, serta mengandalkan sektor unggulan seperti pertanian, kelautan dan perikanan, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan, dan pariwisata sebagai penopang ekonomi daerah.

RTRW juga mengakomodasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan infrastruktur penting, seperti Kawasan Industri Pulau Penembang, pengembangan pelabuhan, rencana bandar udara pengumpan di Sukadana, jaringan jalan nasional, serta infrastruktur ketenagalistrikan SUTET Sukadana–Ketapang.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemkab Kayong Utara tetap memberikan perhatian besar terhadap kelestarian lingkungan. Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 10786 Tahun 2025, pola ruang wilayah dialokasikan 43,08 persen untuk kawasan lindung dan 56,92 persen untuk kawasan budidaya, termasuk Taman Nasional seluas 85.563 hektar.

Pemerintah daerah juga menetapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 20 persen di kawasan permukiman perkotaan, serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPBP) seluas 10.880,19 hektar sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah.

Dalam aspek mitigasi bencana, RTRW turut mengintegrasikan penanganan delapan kawasan rawan bencana melalui penyediaan jalur evakuasi dan pengaturan pola ruang secara spasial.

Terkait kepastian wilayah, penataan ruang mengacu pada regulasi batas daerah yang telah ditetapkan, termasuk Permendagri Nomor 59 Tahun 2016 untuk batas dengan Kubu Raya dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 untuk batas dengan Ketapang, serta penyesuaian data garis pantai dari BIG tahun 2021.

Dengan paparan tersebut, diharapkan RTRW Kabupaten Kayong Utara 2026–2046 dapat segera memperoleh persetujuan substansi sebagai landasan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing. (Prokopim Setda KKU) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak