Gempur Narkoba, Polres Ketapang Selamatkan Ribuan Jiwa dari Penyalahgunaan

Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga April 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas, dan turut dihadiri Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Dinas Kesehatan, serta UPT Metrologi Legal.

Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba bersama Polsek berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dengan total 53 tersangka. Para tersangka terdiri dari 41 laki-laki, 8 perempuan, serta 4 anak yang berhadapan dengan hukum.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 763,97 gram dengan nilai estimasi kerugian mencapai Rp534.779.000, serta 11 butir ekstasi senilai Rp4.400.000.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini tidak hanya merupakan capaian penegakan hukum, tetapi juga bentuk upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut diperkirakan dapat merusak sekitar 3.819 jiwa apabila beredar di masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kecamatan Air Upas menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi, yakni 8 kasus dengan 14 tersangka dan barang bukti sabu seberat 386,82 gram.

Selain itu, Polres Ketapang juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 138,6208 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. (Humas Polres Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak