Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas laporan keuangan tahun 2025. Raihan ini menjadi WTP ke-15 yang berhasil dipertahankan Pemkot Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut opini WTP merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/5/2026).
Meski kembali meraih opini tertinggi, Edi menegaskan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Salah satu fokus pembenahan yang terus dilakukan Pemkot Pontianak adalah penataan aset daerah. Menurut Edi, pengelolaan aset membutuhkan proses bertahap karena berkaitan dengan administrasi, pendataan, sertifikasi hingga penyelesaian potensi sengketa lahan.
“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.
Pemkot Pontianak, lanjutnya, terus melakukan langkah pembenahan melalui percepatan sertifikasi aset, penguatan sistem pengarsipan, serta optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Sri Haryati menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan berdasarkan empat aspek utama.
“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam menjalankan pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kode etik pemeriksaan guna memastikan laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Menurut Sri, selain memberikan opini, BPK juga memiliki peran penting dalam menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi guna mendorong tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (Prokopim)
