Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Jalur Perbatasan Bengkayang, Jaringan Internasional Terbongkar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sabu seberat kurang lebih 2 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas negara di Kabupaten Bengkayang, Jumat (8/05/2026). 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan, validasi data, serta pemetaan jaringan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar. Untuk menembus jaringan tersebut, petugas menerapkan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.

Pada 5 April 2026, tim mulai melakukan pemantauan intensif terhadap seorang target berinisial “T”. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, komunikasi transaksi berhasil dibangun hingga disepakati waktu dan lokasi penyerahan barang.

Transaksi kemudian terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.42 WIB di sebuah warung kawasan Desa Sentangau Jaya. Dalam proses tersebut, pelaku sempat meminta bukti transfer uang yang kemudian dikirimkan oleh petugas yang menyamar kepada pihak kurir.

Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride dengan membawa kantong plastik berwarna merah muda. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram.

Saat pengembangan penangkapan dilakukan, target berinisial “T” berhasil melarikan diri ke area hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Sementara itu, kurir pembawa barang sempat berupaya kabur ke jalan raya.

Petugas yang melakukan pengejaran telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang berhasil melumpuhkan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perbatasan Jagoi Babang. Tersangka berperan sebagai perantara dalam sistem distribusi dengan pola pembayaran setelah barang laku terjual.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa tersangka DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku DN sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalbar. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tersangka saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar dengan pengawasan aparat kepolisian.

“Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan intensif dengan pengamanan ketat dari penyidik,” jelasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jalur perbatasan masih menjadi titik rawan peredaran narkotika, sehingga pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat oleh aparat penegak hukum. (Humas Polda Kalbar))

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak