Aparat kepolisian dari Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias A yang diduga melakukan pencurian disertai ancaman terhadap korban. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku bersama rekannya mendatangi rumah korban dengan maksud menagih utang sebesar Rp2 juta. Namun, karena korban belum dapat memenuhi kewajibannya, situasi menjadi tegang.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban yang panik kemudian melarikan diri sambil meminta pertolongan. Saat itu, ponsel milik korban terjatuh dan langsung diambil pelaku sebelum meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri menuju Entikong. Berdasarkan hasil penyelidikan, ponsel tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan perjalanan.
Mendapat laporan, Unit Jatanras Polres Landak segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Entikong.
Selanjutnya, pada Kamis (30/4/2026), tim dari Polres Landak menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara melanggar hukum. Gunakan jalur yang benar dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegasnya.
Sementara itu, korban mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Terima kasih kepada polisi yang sudah cepat menangkap pelaku. Saat kejadian saya sangat ketakutan, tapi sekarang sudah merasa lebih tenang,” ungkap korban. (Humas Polres Landak)
