Polres Ketapang Rilis Hasil Penertiban Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Ditindak hingga April 2026

Polres Ketapang menyampaikan hasil pelaksanaan penertiban penggunaan knalpot brong dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satpas Ketapang pada hari Kamis (07/05/2026). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang dan turut dihadiri Kasat Lantas, Kasi Humas, Kasat Samapta, Kasat Binmas, serta sejumlah awak media Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR. menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak standar terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup penghentian kendaraan di lapangan, penilangan, hingga kewajiban mengganti knalpot dengan standar pabrikan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga memaparkan hasil penindakan pada periode sebelumnya, yakni September hingga Desember 2025 di wilayah Kota Ketapang. Pada periode tersebut, tercatat 290 kendaraan ditindak, terdiri dari 156 teguran dan 134 tilang. Seluruh knalpot hasil penertiban telah dimusnahkan pada Desember 2025.

Sementara itu, untuk periode Januari hingga April 2026, jajaran Polres Ketapang bersama Polsek melakukan penertiban secara lebih luas, baik di wilayah kota maupun kecamatan. Hasilnya, sebanyak 461 kendaraan ditindak, dengan rincian 264 teguran dan 197 tilang. Di tingkat Polsek jajaran, penindakan juga dilakukan terhadap 368 kendaraan yang sebagian besar diarahkan untuk mengganti knalpot ke standar pabrikan.

Secara keseluruhan, akumulasi penindakan dari Polres Ketapang dan Polsek jajaran mencapai 829 knalpot brong. Seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan melalui pemotongan menggunakan alat khusus, sementara sisa materialnya akan disalurkan kepada pihak pengepul besi bekas secara gratis.

Kapolres menegaskan bahwa sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi kepada pelajar, pemilik bengkel, komunitas masyarakat, hingga tokoh masyarakat. Edukasi juga dilakukan melalui media sosial, radio, serta pemasangan spanduk di titik-titik rawan pelanggaran dan balap liar.

Menurutnya, penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi kebisingan yang mengganggu masyarakat, meningkatkan keselamatan berkendara, serta mencegah potensi konflik sosial akibat suara kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memperkenalkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld yang mulai digunakan Satlantas Polres Ketapang sejak 18 April 2026. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran secara digital melalui perangkat mobile.

Saat ini, penggunaan ETLE Handheld difokuskan di wilayah Kota Ketapang meliputi Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, dan Benua Kayong, dan ke depan akan diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Ketapang. Mekanismenya dilakukan dengan perekaman pelanggaran di lapangan, kemudian data diverifikasi melalui sistem Samsat sebelum diterbitkan bukti tilang elektronik.

Kapolres juga menegaskan dasar hukum penindakan knalpot brong mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kendaraan tidak laik jalan, balap liar, serta pelanggaran teknis kendaraan. Selain itu, ketentuan juga merujuk pada peraturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong menggunakan mesin pemotong. Proses ini disaksikan langsung oleh peserta yang hadir dan awak media sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam menegakkan aturan serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. (Humas Polres Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak