Jajaran Polsek Kendawangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (31), warga Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diamankan diduga sebagai pelaku peredaran narkoba pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, penangkapan turut disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,48 gram bruto, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Pj. Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kendawangan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti secara cepat. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kecamatan Kendawangan,” tegasnya, Rabu (06/05/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. (Humas Polres Ketapang)
